Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Norbertus Kehi Bria: Klaim Mengada-ada Itu Sesat, Hak Klien Kami Diakui Hakim

Avatar photo
×

Norbertus Kehi Bria: Klaim Mengada-ada Itu Sesat, Hak Klien Kami Diakui Hakim

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfonso |  Editor: Admin
Norbertus Kehi Bria: Klaim Mengada-ada Itu Sesat, Hak Klien Kami Diakui Hakim

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Norbertus Kehi Bria: Klaim Mengada ada Itu Sesat, Hak Klien Kami Diakui Hakim

Malaka,Reformanews.com– Kuasa hukum Penggugat, Norbertus Kehi Bria, S.H., menegaskan bahwa klaim pihak lawan yang menyebut gugatan kliennya mengada-ada dan menghayal adalah klaim sesat dan menyesatkan. Hal itu disampaikan Norbertus saat ditemui media ini di Oanmane, Besikama, Sabtu 7 Januari 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Klaim bahwa kami mengada-ada dan menghayal atas tuntutan ganti rugi sangat kami sayangkan. Sebagai sesama advokat, seharusnya yang dijunjung tinggi adalah kehormatan profesi dengan menghormati setiap putusan pengadilan,” tegas Norbertus.

Baca Juga :  Silivester Nahak, S.H , Minta Polres Belu Telusuri Pemilik Akun Palsu Lania Bahak.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengada-ada, karena tuntutan ganti rugi tersebut merupakan petitum tambahan dalam gugatan yang secara hukum sah dan lazim diajukan.

“Perlu kami tegaskan, kami tidak mengada-ada. Tuntutan ganti rugi itu adalah petitum tambahan dalam gugatan. Yang paling utama dan substansial adalah gugatan pokok, yakni pembuktian Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan itu telah dinyatakan terpenuhi oleh Majelis Hakim,” jelas Norbertus.

Example floating