PASURUAN, ReformaNews.Com – Pemerintah, melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau dikenal dengan Menteri AHY, mengajak seluruh rakyat pemilik tanah untuk segera mendaftarkan tanah mereka. Program PTSL / Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Agus Harimurti Yudhoyono menekankan bahwa pendaftaran tanah penting untuk mendapatkan nilai ekonomi dan modal usaha. “Kami ingin mengajak warga untuk menata aset sekaligus akses terhadap nilai ekonomi dan permodalan usaha,” ujarnya saat menyerahkan 52 Sertifikat Tanah Elektronik di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (16/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, AHY juga menyampaikan bahwa pendaftaran tanah melalui program PTSL bertujuan untuk menghindari penyerobotan dan tumpang tindih kepemilikan yang seringkali menjadi masalah hukum dan sosial di masyarakat.
Masyarakat menyambut gembira penerimaan Sertifikat Tanah Elektronik dari Menteri ATR/Kepala BPN. AHY menyebutkan bahwa mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas tanah adalah suatu hal yang patut disyukuri.
“Setelah sekian lama, kini tanah mereka, baik rumah maupun kebun, telah memiliki kepastian hukum,” ungkapnya.
Salah satu penerima sertifikat, Muhammad Fauzi (30), mengaku telah tinggal di rumahnya tanpa sertifikat sejak tahun 1990. Dia menjelaskan bahwa orang tuanya yang bekerja serabutan merasa takut mengurus sertifikat karena biaya yang mahal.














