Jakarta, ReformaNews – Politikus PDIP, Aria Bima, secara tegas menantang pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perppu perampasan aset jika dinilai mendesak. Pernyataan tersebut muncul setelah Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan rencana melobi ketua umum partai politik guna memuluskan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Aria Bima menyarankan penerbitan Perppu sebagai langkah cepat untuk mengatasi urgensi aturan perampasan aset. “Kalau memang dilihat urgent, turunkan Perppu saja,” ujar Aria di Jakarta, Minggu (24/11).
Aria menyoroti pentingnya kesiapan aparat penegak hukum sebelum RUU ini diimplementasikan. Menurutnya, pendekatan yang holistik diperlukan agar aturan ini berjalan efektif.
Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan akademisi dan penggiat hukum untuk menghindari tumpang tindih dengan regulasi lain.
PDIP secara prinsip mendukung pengesahan RUU ini, namun menekankan pentingnya dialog mendalam dengan berbagai pihak untuk memastikan substansi aturan matang sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, Supratman mengungkapkan upaya melobi ketua umum partai dan DPR untuk memastikan RUU Perampasan Aset langsung dibahas begitu Presiden Prabowo mengirimkan surat presiden (surpres).














