Example floating
Example floating
Politik

Istana Jelaskan Ketentuan Presiden yang Boleh Ikut Kampanye Politik Pilkada

Avatar photo
×

Istana Jelaskan Ketentuan Presiden yang Boleh Ikut Kampanye Politik Pilkada

Sebarkan artikel ini
Reporter: Dedy |  Editor: Redaksi
hasan hasbi

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Jakarta, ReformaNews – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan ketentuan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik dalam hal ini terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) asal tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.

Tidak hanya Presiden, para menteri yang bertugas juga diperbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat serupa yaitu tidak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” kata Hasan Nasbi dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Baca Juga :  Data Pemilih Melonjak! KPU Malaka Umumkan Hasil Pleno DPK Triwulan Empat

Hasan secara khusus mengatakan posisi Presiden Prabowo saat ini masih berhubungan erat dengan kegiatan politik yaitu sebagai ketua umum partai.

Tentunya sebagai ketua umum, menurut Hasan posisi Prabowo jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikannya untuk maju dalam kontestasi politik.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Istimewa kepada 11 Purnawirawan TNI

“Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” jelas Hasan.

Example floating