Example floating
Example floating
Politik

Istana Jelaskan Ketentuan Presiden yang Boleh Ikut Kampanye Politik Pilkada

Avatar photo
×

Istana Jelaskan Ketentuan Presiden yang Boleh Ikut Kampanye Politik Pilkada

Sebarkan artikel ini
Reporter: Dedy |  Editor: Redaksi
hasan hasbi

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Aturan yang sama juga berlaku untuk Menteri yang diperbolehkan melakukan kampanye calon kepala daerah, apabila menteri terkait berasal dari partai tentunya ia akan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang diusung partainya.

Terkait dengan netralitas, aturan tersebut menurut Hasan hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), Polri, serta TNI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye,” kata Hasan.

Baca Juga :  Maruarar Sirait Lapor Capaian Pembangunan Perumahan kepada Presiden Prabowo: Kebijakan Pro Rakyat Fokus pada MBR

Terkait dengan Pilkada, saat ini Indonesia tengah bersiap menuju masa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Example floating