“Jangan sampai persoalannya terlihat besar secara politik atau publik, tetapi konstruksi hukumnya tidak jelas. MK bukan hanya melihat isu yang dibawa, tetapi juga harus melihat apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan hukum untuk diperiksa dan diputus,” ujarnya.
Dalam persidangan yang berlangsung, persoalan kewenangan MK dan kedudukan hukum Pemohon memang menjadi bagian yang dipersoalkan. KPU sebagai Termohon antara lain mempersoalkan kewenangan MK karena dalil Pemohon dinilai berkaitan dengan sengketa proses yang menurut KPU berada dalam ranah kewenangan Bawaslu.
Karena itu, menurut Melkianus, perkara tersebut seharusnya tidak hanya dilihat dari pertanyaan apakah syarat pendidikan Gibran memenuhi ketentuan atau tidak.
“Pertanyaannya lebih luas. Apakah Pemohonnya mempunyai kedudukan hukum? Apakah MK berwenang memeriksa objek yang dimohonkan? Apakah permohonannya jelas? Apakah mekanisme dan waktunya tepat? Semua itu harus diuji terlebih dahulu,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan akhir tetap sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Pendapat pihak di luar persidangan, termasuk dirinya, menurut Melkianus tidak boleh ditempatkan sebagai pengganti kewenangan sembilan Hakim Konstitusi.














