Example floating
Example floating
Politik

Melkianus Conterius Seran Soroti Gugatan Pendidikan Gibran: Jika Bermasalah, Mengapa Baru Dipersoalkan Sekarang

Avatar photo
×

Melkianus Conterius Seran Soroti Gugatan Pendidikan Gibran: Jika Bermasalah, Mengapa Baru Dipersoalkan Sekarang

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Melkianus Conterius Seran Soroti Gugatan Pendidikan Gibran: Jika Bermasalah, Mengapa Baru Dipersoalkan Sekarang

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

“Kalau sejak awal dianggap ada persoalan serius, mengapa tidak dipersoalkan pada saat prosesnya berlangsung? Kenapa baru sekarang? Pertanyaan itu menurut saya penting untuk dijawab secara hukum,” katanya.

Selain persoalan waktu, Melkianus menyoroti kedudukan hukum atau legal standing Pemohon. Menurutnya, seseorang atau pihak yang mengajukan perkara ke MK harus mampu menunjukkan dasar yang jelas mengenai kedudukan hukumnya dan hubungan langsung dengan persoalan yang dimohonkan untuk diperiksa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Ia menegaskan bahwa persoalan legal standing tidak sama dengan obscuur libel. Legal standing berkaitan dengan kedudukan atau kualifikasi hukum seseorang sebagai Pemohon, sedangkan obscuur libel berkaitan dengan ketidakjelasan atau kekaburan suatu permohonan.

Baca Juga :  Warga Desa Naet Keluhkan Tanah Bayar Pajak, Namun Diklaim Masuk Kawasan Kehutanan

“Dua persoalan itu berbeda. Karena itu, jangan dicampuradukkan. Mahkamah harus melihat masing-masing secara proporsional berdasarkan hukum acara yang berlaku,” jelasnya.

Melkianus juga menilai kejelasan antara posita dan petitum merupakan bagian penting dalam sebuah permohonan. Menurutnya, Pemohon harus mampu menjelaskan secara terang apa yang dianggap melanggar hukum, dasar mengapa persoalan tersebut menjadi kewenangan MK, kerugian atau kepentingan hukum yang dialami Pemohon, serta apa yang sebenarnya diminta kepada Mahkamah.

Example floating