Menurutnya, jika terdapat keberatan terhadap syarat pendidikan Gibran, semestinya persoalan tersebut dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia sejak tahapan pencalonan atau pada waktu yang relevan.
“Bukan berarti seseorang tidak boleh mencari keadilan. Tetapi setiap upaya hukum tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum acara, termasuk mengenai siapa yang berhak mengajukan, apa objek yang dipersoalkan, melalui lembaga mana persoalan itu harus diajukan, serta kapan permohonan tersebut dapat diajukan,” ujarnya.
Melkianus juga menilai penting untuk melihat fakta bahwa persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak menjadi bagian dari dalil utama dalam sengketa hasil Pilpres 2024 yang sebelumnya diajukan pasangan calon tertentu.
Menurut catatan MK, permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan hampir dua tahun setelah Pemilu 2024 dan mempersoalkan kembali keabsahan syarat pendidikan Gibran. MK juga mencatat bahwa dalam permohonan sebelumnya yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 dan 03, persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dimunculkan sebagai dalil.
Bagi Melkianus, fakta tersebut menjadi bagian dari konteks yang patut diperhatikan, meskipun menurutnya tidak serta-merta berarti persoalan hukum tersebut otomatis gugur.














