Kupang, Reformanews.Com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serahkan sertipikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat eks Timor-Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (14/09/2024).
Acara yang berlangsung meriah ini dihadiri oleh para tokoh masyarakat, jajaran pemerintah daerah, serta ribuan eks pejuang Timor Timur, yang menjadi penerima utama sertifikat tanah tersebut.
Dalam sambutannya, AHY menekankan pentingnya tanah sebagai elemen fundamental dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Tanah adalah sesuatu yang hakiki; Kita lahir, hidup, dan mati di atas tanah. Oleh karena itu, pengelolaan tanah yang baik menjadi faktor utama dalam mendorong pembangunan dan pemerataan kesejahteraan. Tanah adalah kunci kesejahteraan rakyat.,” ujar AHY dengan tegas.
Komitmen Penyelesaian Reforma Agraria
Program reforma agraria yang digalakkan oleh pemerintah bertujuan untuk memberikan hak atas tanah kepada masyarakat, terutama mereka yang terlibat dalam konflik agraria atau tidak memiliki kejelasan status kepemilikan tanah.














