Penerapan Asas Contrarius Actus dan Dampaknya
Asas Contrarius Actus dalam konteks ini berfungsi untuk membatalkan keputusan yang dikeluarkan apabila ditemukan kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian yang signifikan dengan peraturan yang ada.
Hal ini memberikan wewenang kepada Kementerian ATR/BPN untuk mencabut atau membatalkan sertifikat HGB yang diterbitkan secara tidak sah, serta untuk menghindari potensi penipuan dan pemalsuan dokumen yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
Penerapan asas ini, di samping mencegah terjadinya sengketa hukum, juga menjamin bahwa tanah yang dimanfaatkan di wilayah Indonesia memiliki status hukum yang jelas dan sah.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memastikan agar segala keputusan terkait tanah dan sertifikatnya berada dalam koridor hukum yang tepat.
Dalam kesempatan tersebut, selain Harison Mocodompis, juga hadir narasumber lain seperti Akademisi Rocky Gerung, Ketua Lingkar Nusantara Hendarsam, dan Direktur Maritime Strategic Center Muhammad Sutisna, yang turut membahas berbagai perspektif mengenai isu tersebut.














