Bahkan, di beberapa wilayah seperti Jakarta, Sumedang, dan Tangerang, pengurusan PBG dapat diselesaikan hanya dalam waktu beberapa menit hingga satu jam.
Penghapusan BPHTB untuk MBR
Selain itu, Maruarar juga mengumumkan kebijakan lain yang mendukung MBR, yakni penghapusan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi MBR yang ingin memiliki rumah, serta meningkatkan daya beli mereka dalam sektor perumahan.
“Kebijakan ini jelas merupakan langkah nyata dari pemerintah untuk membantu rakyat kecil, terutama mereka yang memiliki penghasilan terbatas, agar dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau,” ujar Maruarar.
Kebijakan yang Pro Rakyat: Fokus pada Kesejahteraan
Dengan berbagai kebijakan dan capaian tersebut, Maruarar menegaskan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan terus berupaya mengembangkan sektor perumahan yang inklusif, berbasis pada kebutuhan rakyat kecil, dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah.














