Nusantara, ReformaNews.Com – Dalam acara peresmian Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan Sertipikat Tanah Elektronik Hak Pakai untuk Istana Negara dan Istana Garuda.
Penyerahan sertipikat ini diberikan kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada Jumat (11/10/2024) di Kalimantan Timur.
Menteri AHY menjelaskan bahwa penyerahan Sertipikat Hak Pakai ini menandai formalitas hukum terkait tanah yang digunakan untuk pembangunan Istana Negara di kawasan IKN.
“Dengan penyerahan Sertipikat Hak Pakai, secara hukum semua sudah jelas dan ini menjadi langkah awal untuk pembangunan dan pengembangan selanjutnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN,” ujar AHY kepada media setelah acara peresmian.
Sertipikat Tanah Elektronik tersebut mencakup area seluas 56,87 hektare atau sekitar 568.705 meter persegi, dengan hak tanah berada di bawah Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Sekretariat Negara.
Sertipikat ini merupakan sertipikat pertama yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara untuk wilayah KIPP.
Peresmian Istana Negara ditandai dengan penekanan tombol sirine yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo, didampingi oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo serta beberapa Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Indonesia Maju yang hadir.














