“Kalau bicara fraud, jangan langsung berpikir hanya peserta yang melakukan. Dalam aturan sudah jelas, potensi kecurangan bisa dilakukan oleh peserta, fasilitas kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, bahkan oknum internal yang terlibat dalam penyelenggaraan program,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tingkat peserta, bentuk kecurangan yang paling umum adalah pemalsuan data kepesertaan, penggunaan identitas peserta lain untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, meminjamkan atau memperjualbelikan kartu JKN, hingga memperoleh obat atau alat kesehatan untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Menurut Ario, praktik penyalahgunaan kartu peserta sempat marak pada masa-masa awal implementasi JKN. Saat itu, seseorang yang belum terdaftar sebagai peserta memanfaatkan identitas peserta lain untuk memperoleh layanan kesehatan secara gratis.
“Dulu kasus seperti itu cukup sering ditemukan. Namun sekarang sistem sudah terintegrasi secara nasional sehingga lebih mudah terdeteksi apabila ada penggunaan identitas yang tidak sesuai,” katanya.














