Selain peserta, potensi kecurangan juga dapat dilakukan oleh badan usaha yang mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN. Salah satu modus yang sering menjadi perhatian adalah manipulasi data pekerja dan pelaporan upah yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Ario mengungkapkan, sejumlah perusahaan terkadang melaporkan nilai penghasilan pekerja lebih rendah dari kondisi riil sehingga besaran iuran yang dibayarkan menjadi lebih kecil. Praktik tersebut berpotensi merugikan sistem jaminan kesehatan karena iuran yang diterima tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
“Kalau upah yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi riil, tentu akan berpengaruh terhadap besaran iuran yang dibayarkan. Karena itu kami berharap semua badan usaha melaporkan data secara jujur dan transparan,” ujarnya.
Di sisi lain, rumah sakit dan fasilitas kesehatan juga menjadi salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik fraud. Bentuk kecurangan yang dapat terjadi antara lain pengajuan klaim fiktif (phantom billing), manipulasi diagnosis atau upcoding untuk meningkatkan nilai klaim, penggelembungan biaya pelayanan kesehatan, hingga memperpanjang masa rawat inap pasien tanpa alasan medis yang kuat.














