Karena itu, BPJS Kesehatan terus memperkuat sistem pengawasan internal melalui pemanfaatan teknologi informasi, audit berkala, serta penguatan budaya integritas di lingkungan kerja.
“Kami tidak menutup mata bahwa potensi risiko itu bisa terjadi di mana saja. Karena itu sistem pengawasan dibangun secara menyeluruh dan melibatkan semua pihak,” katanya.
Ario menjelaskan bahwa penanganan dugaan fraud dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur. Setiap laporan yang masuk akan dianalisis dan diverifikasi terlebih dahulu. Jika ditemukan indikasi kuat, kasus akan dibahas dalam forum gelar perkara bersama Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PKJKN) untuk menentukan langkah tindak lanjut.
Sanksi yang dapat diberikan pun beragam, mulai dari sanksi administratif berupa teguran dan denda, sanksi keperdataan berupa pengembalian kerugian negara atau dana program, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur tindak kejahatan.
Dalam forum yang dihadiri sejumlah jurnalis tersebut, Ario secara khusus mengajak media massa untuk ikut mengawasi pelaksanaan program JKN. Menurutnya, wartawan memiliki posisi strategis karena berada dekat dengan masyarakat dan sering menemukan berbagai persoalan pelayanan kesehatan di lapangan.














