ReformaNews.Com – Pasangan suami-istri asal Inggris, Shivaun Raff dan Adam, berhasil memenangkan gugatan melawan Google setelah perjuangan panjang selama 15 tahun. Sebagai hasil dari keputusan ini, Google diwajibkan membayar denda sebesar 2,4 miliar poundsterling (sekitar Rp 48,8 triliun) kepada pasangan tersebut.
Kisah ini bermula ketika Shivaun dan Adam memutuskan untuk meninggalkan pekerjaan bergaji tinggi mereka untuk meluncurkan startup bernama ‘Foundem’, yang menawarkan informasi mengenai perbandingan harga produk.
Melalui situs mereka, pasangan ini juga memperoleh pendapatan dari biaya ketika pelanggan mengklik daftar produk yang mengarah ke situs penjual.
Namun, keduanya mengaku bahwa situs mereka terkena shadow-banning, menyebabkan halaman Foundem tidak muncul dalam hasil pencarian untuk kata kunci relevan seperti “perbandingan harga” dan “perbandingan belanja.”
“Kami memonitor laman kami dan melihat pemeringkatan di Google, dan tiba-tiba semua kata kunci pencarian untuk layanan kami hilang,” ungkap Adam dalam wawancaranya dengan BBC, dikutip dari New Indian Express pada Rabu (30/10/2024).
Menurut mereka, pemeringkatan laman Foundem terlihat normal di mesin pencari lain. “Masalahnya, semua orang menggunakan Google,” tambah Shivaun, menjelaskan betapa sulitnya situasi mereka.
Pada tahun 2010, pasutri ini melapor ke Komisi Eropa. Setelah melalui proses investigasi yang panjang, ditemukan bahwa Google secara tidak adil mempromosikan layanan belanja mereka di mesin pencari, yang merugikan kompetitor seperti Foundem.














