Ia menambahkan, dugaan bahwa Agus Nahak telah hidup bersama perempuan lain dan bahkan memiliki seorang anak dari hubungan tersebut, memperkuat indikasi adanya kelalaian berat serta perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum seorang suami sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Alfred menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses kepada APH untuk diproses berdasarkan standar hukum acara pidana. Namun ia juga menyoroti aspek lain yang tidak kalah penting: disiplin ASN.
Selain dugaan tindak pidana, terlapor yang berstatus ASN dinilai berpotensi melanggar ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Alfred, tindakan terlapor diduga melanggar ketentuan tentang kewajiban menjaga nama baik dan martabat ASN, serta kewajiban melaksanakan tugas keluarga secara bertanggung jawab. Dugaan ini memperkuat alasan bahwa kasus tersebut tidak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga persoalan etik dan administratif.














