Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tasifeto Barat bersama anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi. Sekitar pukul 13.00 Wita, polisi mendapati Refalina berada di rumah tersebut dalam kondisi selamat. Berdasarkan keterangan awal, korban telah berada di lokasi itu selama kurang lebih satu minggu.
“Setelah memastikan kondisi korban, kami langsung membawanya ke Polsek Tasifeto Barat dan menghubungi orang tuanya,” jelas Ipda Makxi.
Sekitar pukul 13.45 Wita, Refalina Bauk secara resmi diserahkan kembali kepada orang tuanya di Mapolsek Tasifeto Barat. Proses penyerahan berlangsung dalam suasana haru dan disaksikan oleh aparat kepolisian.
Mengingat korban masih di bawah umur, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prosedur perlindungan anak. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Polsek Tasifeto Barat berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu.
“Kami melakukan koordinasi dengan Unit PPA Polres Belu agar korban mendapatkan pendampingan yang sesuai. Ini penting untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi,” tegas Kapolsek.














