Kupang, RFC – Sebuah ujian moral dan hukum kembali mengetuk pintu penegakan keadilan di Kabupaten Kupang. Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) hari ini resmi mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk menyerahkan laporan dan permohonan penyelidikan terhadap proyek pembangunan jalan di Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, senilai Rp6,8 miliar, yang diduga kuat dikerjakan asal jadi oleh pelaksana proyek, PT Adisti Indah.
Langkah IKIF bukan sekadar protes sosial, melainkan manifestasi dari panggilan moral publik untuk menegakkan asas equality before the law bahwa semua pihak, tanpa kecuali, harus tunduk pada supremasi hukum.
“Kami datang bukan untuk menyerang, tetapi untuk menuntut keadilan yang substantif. Jika hukum memang milik rakyat, maka penegakannya tidak boleh tebang pilih,” tegas perwakilan IKIF usai bertemu Kepala Seksi Intelijen Kejari Kupang, yang menerima langsung laporan tersebut.
Menurut laporan yang diterima media ini, IKIF menduga bahwa proyek jalan tersebut tidak memenuhi standar teknis dan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja. Secara hukum administrasi, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan dokumen kontraktual dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).














