Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

PN Atambua Diminta Hati-Hati, Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Penetapan Eksekusi

Avatar photo
×

PN Atambua Diminta Hati-Hati, Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Penetapan Eksekusi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfons |  Editor: Redaksi
pn-atambua-diminta-hati-hati-kuasa-hukum-ungkap-banyak-kejanggalan-dalam-penetapan-eksekusi
PN Atambua Diminta Hati-Hati, Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Penetapan Eksekusi

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Atambua, RFC – Sengketa tanah di Halifehan, Kelurahan Tenu Kiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, terus menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Termohon Eksekusi, Novianus Martin Bau, S.H., M.H., mendesak agar Pengadilan Negeri (PN) Atambua berhati-hati dalam mengeksekusi perkara yang hingga kini dinilai penuh dengan kejanggalan hukum.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Warnai Pembangunan SMAN Perbatasan Lamaknen Selatan, Kuasa Hukum Penggugat Minta Aktivitas Dihentikan Sementara

Dalam keterangannya pada Kamis (28/8/2025), Novianus menegaskan bahwa penetapan sita eksekusi Nomor: 10/Pen.Pdt Sita.Eks/2024/PN Atb tertanggal 5 November 2024 dinilai prematur. Menurutnya, hingga kini belum dilakukan konstatering (pencocokan fakta di lapangan) terhadap obyek perkara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Konstatering itu sangat penting untuk memastikan obyek yang akan dieksekusi sesuai dengan amar putusan. Tanpa itu, potensi salah eksekusi sangat besar,” tegasnya.

Baca Juga :  Krisis Pelayanan Kesehatan di Belu, Ketua BEM STISIP Fajar Timur Soroti Lemahnya Tata Kelola Pemda

Novianus menyoroti perbedaan data antara tanah yang digugat dan tanah yang tercatat dalam sertifikat resmi. Ia merujuk pada rangkaian perkara Nomor: 39/PDT.G/2016/PN Atb jo. 110/Pdt/2017/PT Kpg jo. 2613 K/Pdt/2018 jo. 815 PK/Pdt/2020, yang menurutnya menyimpan celah dalam pembuktian.

Example floating