Di sisi lain, Inspektorat Daerah Timor Tengah Utara juga tak luput dari sorotan tajam. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan justru dinilai pasif dan tidak akuntabel. Hingga kini, publik belum memperoleh kejelasan terkait hasil audit maupun langkah konkret yang diambil.
“Diamnya Inspektorat bukan netral, tapi bentuk pengkhianatan terhadap mandat pengawasan,” ujar Markolindo.
Ironisnya, secara administratif kepala desa terkait telah diberhentikan. Namun, proses hukum yang seharusnya berjalan paralel justru terkesan “diparkirkan” tanpa arah yang jelas. Kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa hukum tidak ditegakkan secara adil dan transparan.
Dalam pernyataan resminya, PMKRI Cabang Kefamenanu menyampaikan lima sikap tegas: mengecam mandeknya penanganan kasus oleh Kejaksaan, mendesak keterbukaan informasi perkembangan kasus, mengultimatum Inspektorat untuk mempublikasikan hasil audit, menuntut pembersihan internal terhadap oknum penghambat, serta mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini.














