Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Kejati Jatim Siap Eksekusi Terpidana Gregorius Ronald Tannur Setelah Putusan MA

Avatar photo
×

Kejati Jatim Siap Eksekusi Terpidana Gregorius Ronald Tannur Setelah Putusan MA

Sebarkan artikel ini
ronald tanur

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Surabaya, ReformaNews.Com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) segera mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. Hal ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Ronald.

Ronald dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Kami akan segera melaksanakan eksekusi setelah salinan putusan kami terima,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, di kantornya, Kamis (24/10).

Baca Juga :  Kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan MA Selenggarakan Sertifikasi Hakim untuk Keadilan Pertanahan

Namun, Mia mengakui hingga kini pihaknya belum mendapatkan akses salinan putusan MA. “Kami masih menunggu salinan putusan kasasi, belum bisa diakses hingga saat ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Tabrak 2 Truk, 6 Orang Tewas Diduga Supir Bus Mengantuk

Meski hukuman yang dijatuhkan MA lebih ringan dari tuntutan jaksa, Mia menyatakan pihaknya tetap puas karena Ronald telah dinyatakan bersalah. Namun, ia membuka kemungkinan untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) jika ada bukti baru (novum).

Baca Juga :  Keluarga Korban Sesalkan Kinerja Polres Malaka, Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Dinilai Berjalan di Tempat

Jaksa sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda restitusi Rp263,6 juta.

Example floating