Surabaya, ReformaNews.Com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) segera mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. Hal ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Ronald.
Ronald dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
“Kami akan segera melaksanakan eksekusi setelah salinan putusan kami terima,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, di kantornya, Kamis (24/10).
Namun, Mia mengakui hingga kini pihaknya belum mendapatkan akses salinan putusan MA. “Kami masih menunggu salinan putusan kasasi, belum bisa diakses hingga saat ini,” tambahnya.
Meski hukuman yang dijatuhkan MA lebih ringan dari tuntutan jaksa, Mia menyatakan pihaknya tetap puas karena Ronald telah dinyatakan bersalah. Namun, ia membuka kemungkinan untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) jika ada bukti baru (novum).
Jaksa sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda restitusi Rp263,6 juta.














