“Tentu kami akan melihat apakah ada dasar hukum untuk mengajukan PK, terutama jika ada novum yang ditemukan,” kata Mia.
Ronald masih dalam status pencegahan ke luar negeri yang berlaku sejak Agustus 2024. “Kami akan memperpanjang masa pencekalan jika diperlukan, dan kami berkoordinasi dengan pihak imigrasi,” ujar Mia.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising
Ronald saat ini dipastikan masih berada di Indonesia.














