Dalam kejadian itu, korban mengalami luka tusuk pada bagian paha kiri dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif. Kasus ini dilaporkan secara resmi ke Polres TTU oleh Idorajani Lake, warga Kefamenanu, setelah menerima informasi dari istri korban. Pelapor kemudian mendatangi rumah sakit dan memastikan kondisi korban yang mengalami luka serius akibat penikaman tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian bergerak cepat dengan menyebarkan informasi melalui radio komunikasi (HT), via telepon seluler, serta pesan telponan WhatsApp kepada Kapolsek Insana. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelaku yang melarikan diri melintasi wilayah Insana menuju Kabupaten Belu.
Merespons hal tersebut, Kapolsek Insana, Ipda Wilfridus Baga bersama anggota Polsek Insana langsung melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di depan Mapolsek Insana. Upaya ini membuahkan hasil ketika aparat berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kiupukan, Kecamatan Insana, sekitar pukul 02.10 WITA. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Insana untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada Tim Buser Polres TTU dan kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Timor Tengah Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.














