“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian,” ujarnya.
Menurut dia, informasi mengenai proses hukum tersebut nantinya akan disampaikan oleh KPK atau aparat penegak hukum sesuai tahapan penanganan perkara.
Sikap Kementerian ATR/BPN tersebut sekaligus menempatkan pelayanan publik sebagai bagian yang harus tetap dijaga selama proses hukum berjalan.
Di sisi lain, koordinasi antarpimpinan kementerian terus dilakukan untuk memastikan penguatan integritas internal. Dengan langkah tersebut, penyelenggaraan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang diharapkan tetap berlangsung, sementara proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kementerian ATR/BPN pun kembali menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan pertanahan melalui Kantor Pertanahan, sebagaimana ditunjukkan dari hasil pengecekan di Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang.












