Tim Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers meminta Polres TTU tidak tergesa-gesa mengubah sengketa pemberitaan menjadi perkara pidana.
Koalisi menilai, sebelum hukum pidana digunakan, mekanisme penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu dihormati dan ditempuh sesuai rezim hukum pers.
“Penegakan hukum terhadap pers tetap penting, tetapi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan hukum pers,” ujar Koalisi.
Berdasarkan fakta yang telah diketahui dan didalami Koalisi, mekanisme penyelesaian sengketa pers dalam perkara tersebut belum berjalan atau setidak-tidaknya belum ditempuh secara tuntas.
Kondisi tersebut, menurut Koalisi, menjadi alasan penting agar proses penyelidikan tidak bergerak lebih jauh sebelum mekanisme penyelesaian sengketa pers memperoleh kejelasan.
Koalisi berpandangan, substansi laporan yang bersumber dari suatu pemberitaan perlu terlebih dahulu dilihat dalam kerangka UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Sengketa pemberitaan, menurut Koalisi, tidak serta-merta dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana tanpa terlebih dahulu memperhatikan karakter dan rezim hukum pers yang mengaturnya.














