Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Koalisi Advokat Pers Keberatan Pemeriksaan Wartawan NTTHits.com: Sengketa Pemberitaan Jangan Langsung Dipidana

Avatar photo
×

Koalisi Advokat Pers Keberatan Pemeriksaan Wartawan NTTHits.com: Sengketa Pemberitaan Jangan Langsung Dipidana

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Koalisi Advokat Pers Keberatan Pemeriksaan Wartawan NTTHits.com: Sengketa Pemberitaan Jangan Langsung Dipidana

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Tim Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers meminta Polres TTU tidak tergesa-gesa mengubah sengketa pemberitaan menjadi perkara pidana.

Koalisi menilai, sebelum hukum pidana digunakan, mekanisme penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu dihormati dan ditempuh sesuai rezim hukum pers.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Penegakan hukum terhadap pers tetap penting, tetapi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan hukum pers,” ujar Koalisi.

Baca Juga :  RS Pratama Wewiku Mangkrak, ITAKANRAI Kupang Desak Kajati NTT Segera Tetapkan Tersangka

Berdasarkan fakta yang telah diketahui dan didalami Koalisi, mekanisme penyelesaian sengketa pers dalam perkara tersebut belum berjalan atau setidak-tidaknya belum ditempuh secara tuntas.

Kondisi tersebut, menurut Koalisi, menjadi alasan penting agar proses penyelidikan tidak bergerak lebih jauh sebelum mekanisme penyelesaian sengketa pers memperoleh kejelasan.

Baca Juga :  Kades Weepangali Membantah Dugaan Pelayanan Buruk, Klaim Layanan 1×24 Jam

Koalisi berpandangan, substansi laporan yang bersumber dari suatu pemberitaan perlu terlebih dahulu dilihat dalam kerangka UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Baca Juga :  KPU Malaka Rekap PDPB Triwulan III, Jumlah Pemilih Capai 160.813 Orang

Sengketa pemberitaan, menurut Koalisi, tidak serta-merta dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana tanpa terlebih dahulu memperhatikan karakter dan rezim hukum pers yang mengaturnya.

Example floating