Menurut Koalisi, instrumen tersebut mengatur koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
“Wartawan tidak kebal hukum. Tetapi penegakan hukum juga harus tepat menggunakan instrumen hukumnya. Sengketa pemberitaan, pelanggaran etik jurnalistik dan tindak pidana bukan tiga hal yang dapat begitu saja dipertukarkan,” ujar Koalisi.
Keberatan terhadap Pemeriksaan Yudit Lorenzo Taolin
Koalisi juga menyatakan keberatan terhadap BAP atau berita acara pengambilan keterangan sepanjang pemeriksaan tersebut tidak mempertimbangkan bahwa perkara bermula dari aktivitas jurnalistik.
Pemeriksaan terhadap Yudit Lorenzo Taolin, menurut Koalisi, semestinya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai ada atau tidaknya keberatan pelapor terhadap pemberitaan.
Penyidik juga dinilai perlu memeriksa proses jurnalistik, sumber informasi, konteks pemberitaan, hak jawab, hak koreksi serta status penyelesaian pada Dewan Pers.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak dimulai dari asumsi bahwa keberatan terhadap suatu pemberitaan otomatis merupakan pencemaran nama baik.














