Dewan Pers juga pernah menjelaskan bahwa Hak Tolak bukan berarti wartawan otomatis dapat menolak seluruh pemanggilan atau pemeriksaan polisi; konteks utamanya adalah perlindungan terhadap identitas sumber informasi yang dirahasiakan.
Karena itu, persoalan mengenai rekaman wawancara, identitas sumber, serta materi kerja jurnalistik perlu dilihat berdasarkan konteks dan tujuan permintaan tersebut, termasuk apakah materi yang diminta berkaitan dengan identitas sumber yang dilindungi atau merupakan bagian lain dari proses pemeriksaan.
SMSI Sebut Pers Tidak Boleh Dikriminalisasi
SMSI NTT menilai sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu dilihat dalam konteks kerja jurnalistik dan mekanisme penyelesaian pers yang berlaku.
Dewan Pers pada Februari 2026 menegaskan posisi Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama dalam penyelesaian sengketa pers, dengan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai bagian penting dari proses tersebut.
Namun demikian, mekanisme tersebut tidak berarti seluruh tindakan yang dilakukan seseorang yang berprofesi sebagai wartawan otomatis berada di luar jangkauan hukum pidana. Dewan Pers juga membedakan sengketa pemberitaan dengan dugaan tindak pidana yang berada di luar kegiatan jurnalistik.














