Padahal, menurut SMSI NTT, proses penyelesaian sengketa pers tersebut masih memiliki tahapan yang perlu ditempuh.
“Pengadu seolah membaca penilaian dan rekomendasi Dewan Pers dalam surat pertama dan kedua sebagai perintah final Dewan Pers untuk proses pidana wartawan. Padahal, alur penyelesaian sengketa persnya masih sementara berjalan,” demikian pernyataan SMSI NTT dalam rilisnya.
SMSI NTT menyebut masih terdapat tahapan penyelesaian yang perlu diperhatikan, termasuk tindak lanjut terhadap pengaduan, mediasi dan ajudikasi sesuai mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
Dalam ketentuan Dewan Pers, pengaduan terhadap karya jurnalistik memang menjadi bagian dari kewenangan Dewan Pers. Tata cara pengaduan juga mengatur bahwa sengketa karya jurnalistik dapat diproses melalui mekanisme Dewan Pers, dengan pihak teradu untuk karya jurnalistik pada prinsipnya adalah penanggung jawab media.
Lebih jauh, pada Februari 2026, Dewan Pers menyatakan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 8 UU Pers, mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers diperkuat sebagai primary remedy, dengan hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian oleh Dewan Pers menjadi bagian penting sebelum penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.














