Menurut Fransiskus, apabila surat tersebut memang diberlakukan terhadap seluruh pekerja yang namanya tercantum dalam lampiran, maka implementasinya seharusnya dilakukan secara konsisten. Karena itu, ia meminta PT Careguard Jasa Indonesia maupun PT Graha Sarana Duta memberikan penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta SOP yang digunakan dalam mengambil keputusan tersebut.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka, mengedepankan dialog, serta tetap menghormati hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima redaksi serta keterangan yang disampaikan Fransiskus Xaverius Nahak. Seluruh pernyataan mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur, penerapan surat pemberitahuan, dugaan belum dibayarkannya gaji selama dua bulan, maupun perlakuan yang dialaminya merupakan klaim narasumber yang masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.














