Selain mempertanyakan dasar penonaktifannya, Fransiskus juga mengaku hingga kini belum menerima hak-haknya secara penuh. Ia mengklaim gaji selama dua bulan belum dibayarkan dan berharap perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya tidak menolak kalau perusahaan mengambil kebijakan. Tetapi saya berhak mengetahui dasar keputusan itu. Kalau memang saya dinonaktifkan, jelaskan sesuai SOP. Selain itu, gaji saya selama dua bulan juga sampai sekarang belum saya terima. Saya hanya meminta hak saya dipenuhi sesuai aturan,” ujar Fransiskus.
Berdasarkan salinan Surat Keterangan Pemberitahuan Nomor SK/0159/SEC-CG/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026 yang diperoleh ReformaNews.com, surat tersebut diterbitkan oleh PT Careguard Jasa Indonesia dan ditujukan kepada PT Graha Sarana Duta. Dalam surat dijelaskan bahwa kerja sama antara kedua perusahaan berlangsung untuk periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Sehubungan dengan berakhirnya masa kerja sama tersebut, PT Careguard Jasa Indonesia memberitahukan bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran tidak dilanjutkan pada periode Juli 2026.














