“Keterangan ahli hari ini sangat jelas. Kami berharap majelis hakim menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta pertimbangan hukum yang objektif,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Danny Dwi Priambodo, S.Tr.T., S.H., juga menyampaikan bahwa hasil visum harus dipahami secara komprehensif dan tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan tentang siapa pelaku.
“Kami mencatat seluruh keterangan ahli sebagai bagian penting dalam pembelaan terhadap klien kami,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum Martinus Lau, S.H., menilai keterangan ahli forensik memberikan gambaran ilmiah kepada majelis hakim terkait batasan hasil visum dalam perkara pidana.
Menurut Martinus, keberadaan luka lama tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyatakan terdakwa sebagai pelaku apabila tidak didukung bukti ilmiah lainnya.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Sidang perkara dengan terdakwa Rivel Sila akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
