Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Ahli Forensik Tegaskan Visum Tak Bisa Tentukan Pelaku, PH Rivel Sila Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta Persidangan

Avatar photo
×

Ahli Forensik Tegaskan Visum Tak Bisa Tentukan Pelaku, PH Rivel Sila Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Ahli Forensik Tegaskan Visum Tak Bisa Tentukan Pelaku, PH Rivel Sila Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta Persidangan

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

“Keterangan ahli hari ini sangat jelas. Kami berharap majelis hakim menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta pertimbangan hukum yang objektif,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Danny Dwi Priambodo, S.Tr.T., S.H., juga menyampaikan bahwa hasil visum harus dipahami secara komprehensif dan tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan tentang siapa pelaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Kami mencatat seluruh keterangan ahli sebagai bagian penting dalam pembelaan terhadap klien kami,” ujarnya.

Baca Juga :  DPC PERADI Atambua Turun ke Desa Oanmane, Dorong Warga Paham Hukum”

Sementara kuasa hukum Martinus Lau, S.H., menilai keterangan ahli forensik memberikan gambaran ilmiah kepada majelis hakim terkait batasan hasil visum dalam perkara pidana.

Menurut Martinus, keberadaan luka lama tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyatakan terdakwa sebagai pelaku apabila tidak didukung bukti ilmiah lainnya.

Baca Juga :  Babak Baru Dugaan Pemalsuan Dokumen BOS SDK Manumuti, Muncul Nama Anak Kepala Sekolah sebagai Penjaga Sekolah yang Dipertanyakan Guru

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.

Sidang perkara dengan terdakwa Rivel Sila akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Example floating