PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian
Belu, ReformaNews.com — Perjuangan hukum Klotilde Hoar alias Ina Hoar dan kawan-kawan dalam sengketa tanah di Maukumu, Dusun Anaoloro B, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, berbuah putusan pada tingkat pertama.
Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan gugatan Para Penggugat dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Atb yang diajukan terhadap Petronela Petra Balok dan kawan-kawan.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 2 September 2026, oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhamad Safwan, S.H., dengan hakim anggota Yoseph Soa Seda, S.H. dan Yanuar Nurul Fahmi. Persidangan dibantu Nency M. Sinurat, S.H. selaku Panitera Pengganti.
Dalam perkara tersebut, Klotilde Hoar dan kawan-kawan didampingi tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat & Mediator M.C.S & Associates, yakni Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me., Agustinus Nahak, S.H., Yanuaria Nahak, S.H., dan Erni Korang, S.H., yang berkantor di Betun, Kabupaten Malaka.
