Hukum Kriminal

Ahli Forensik Tegaskan Visum Tak Bisa Tentukan Pelaku, PH Rivel Sila Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta Persidangan

Reporter: amor |  Editor: admin
Ahli Forensik Tegaskan Visum Tak Bisa Tentukan Pelaku, PH Rivel Sila Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta Persidangan

Ahli Forensik Tegaskan Visum Tak Bisa Tentukan Pelaku, PH Rivel Sila Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta Persidangan

Atambua, Reformanews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan persetubuhan dengan terdakwa Rivel Sila kembali digelar di Pengadilan Negeri Atambua Kelas II B, Jumat. Dalam persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan ahli forensik dari Rumah Sakit Naibonat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk memberikan keterangan terkait kekuatan pembuktian visum et repertum dalam perkara pidana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Ahli forensik dr. Marlion Anthonius Elim, M.H., Sp.FM dalam keterangannya menjelaskan bahwa hasil visum memiliki fungsi penting dalam mengungkap aspek medis suatu perkara, namun tidak dapat secara langsung menentukan siapa pelaku tindak pidana seksual.

Menurut dr. Marlion, temuan medis berupa luka pada organ kelamin, khususnya luka lama, tidak dapat secara ilmiah dikaitkan dengan seseorang sebagai pelaku tanpa adanya bukti pendukung lain.

“Luka lama tidak dapat menunjukkan siapa pelakunya maupun kapan tepatnya peristiwa itu terjadi. Untuk menghubungkan seseorang dengan suatu peristiwa pidana diperlukan pemeriksaan dan bukti ilmiah lainnya,” jelasnya dalam persidangan.

Exit mobile version