Fransiskus Nahak Pertanyakan SOP Penonaktifan oleh PT Graha Sarana Duta, Klaim Gaji Dua Bulan Belum Dibayarkan
Papua, ReformaNews.com – Fransiskus Xaverius Nahak mempertanyakan keputusan yang membuat dirinya tidak lagi menjalankan tugas sebagai anggota Security Regional V Pos Jaga di lingkungan PT Graha Sarana Duta (GSD). Menurutnya, keputusan tersebut tidak disertai penjelasan yang jelas dan diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Fransiskus, yang namanya tercantum pada nomor urut 53 dalam daftar pekerja, mengaku selama ini memahami bahwa batas usia purna tugas pekerja di perusahaan adalah 60 tahun. Namun, ia mengklaim dinonaktifkan sebelum mencapai batas usia tersebut tanpa menerima penjelasan resmi mengenai dasar maupun mekanisme pengambilan keputusan.
Dalam keterangannya kepada ReformaNews.com melalui pesan WhatsApp pada Jumat (31/7/2026), Fransiskus menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan apabila perusahaan mengambil suatu kebijakan. Akan tetapi, menurutnya, setiap keputusan yang menyangkut status pekerja seharusnya disertai alasan yang jelas, mengacu pada SOP perusahaan, serta tetap menjamin pemenuhan hak-hak pekerja.
