Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Ketum Umum PWDPI Kecam Hotman Paris: Wartawan Bukan Objek Cemoohan

Avatar photo
×

Ketum Umum PWDPI Kecam Hotman Paris: Wartawan Bukan Objek Cemoohan

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Ketum Umum PWDPI Kecam Hotman Paris: Wartawan Bukan Objek Cemoohan

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Ia menegaskan bahwa kebebasan berbicara merupakan hak setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan martabat profesi lain. Wartawan, katanya, adalah profesi terhormat yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengemban fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi yang akurat, sekaligus menjadi penyambung kepentingan publik.

Baca Juga :  Terduga Akui Menjerat Sapi, Tiga Kali Mediasi Buntu, Gelar Perkara Akan Tentukan Dugaan Pasal 362 atau 406 KUHP

Karena itu, lanjutnya, tidak ada satu pun alasan yang membenarkan seseorang, terlebih seorang tokoh hukum, menghina pekerja pers hanya karena tidak berkenan dengan pertanyaan yang diajukan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Tak hanya menyoroti ucapan kepada wartawan, Ketum PWDPI juga mengkritisi pernyataan Hotman Paris yang dinilai menyebut penetapan tersangka dilakukan secara serampangan. Menurutnya, tudingan tanpa dasar seperti itu berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga :  Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI Membangun Negara Hukum Demokratis Konstitusional Indonesia

“Menuduh penyidik bekerja tidak sesuai prosedur tanpa bukti yang kuat sama saja meragukan integritas, keahlian, dan kepatuhan mereka pada hukum. Padahal penetapan tersangka didasari bukti permulaan yang cukup, teknologi canggih, serta kajian hukum yang matang. Tuduhan sembarangan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap jalannya penegakan hukum,” ujarnya.

Example floating