Hukum Kriminal

Kredibilitas Penegakan Hukum TTU Dipertaruhkan, PMKRI Desak Kapolda NTT Evaluasi Kasat Reskrim dalam Kasus Yohanes Naiheli

Reporter: Amor |  Editor: Admin
Kredibilitas Penegakan Hukum TTU Dipertaruhkan, PMKRI Desak Kapolda NTT Evaluasi Kasat Reskrim dalam Kasus Yohanes Naiheli

“Dengan kondisi demikian, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan yang telah dilakukan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa secara normatif penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang telah diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terlebih apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat terhadap korban. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan, jaminan, serta kepastian hukum yang adil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Di sisi lain, PMKRI mengaku menerima berbagai informasi dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya upaya untuk mengonstruksikan peristiwa yang dialami Yohanes Naiheli sebagai kecelakaan tunggal.
Menurut Niko, apabila informasi tersebut benar, maka hal itu merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan karena berpotensi mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.

“Jika benar ada upaya mengarahkan perkara ini menjadi kecelakaan tunggal, maka hal itu berpotensi menghilangkan substansi peristiwa yang sesungguhnya dan merugikan korban dalam memperoleh keadilan,” tegasnya.

Exit mobile version