Januarius Min Tabati Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka Servasius Seko, Desak Kapolda NTT Gelar Perkara Khusus
TTU, Reformanews.com – Penetapan Servasius Seko sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam perkara yang tengah ditangani Polres Timor Tengah Utara (TTU) mendapat sorotan dari tim kuasa hukumnya. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik, bahkan mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) memerintahkan dilaksanakannya Gelar Perkara Khusus.
Sorotan tersebut disampaikan kuasa hukum Servasius Seko, Januarius Min Tabati, S.H., pengacara muda asal Tun’noe, Biboki, alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang yang dikenal dengan sapaan “Tabati Ferox”.
Menurut Januarius, hingga kini penyidik belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Pertanyaan kami sederhana. Dua alat bukti apa yang menjadi dasar penyidik menetapkan klien kami, Servasius Seko, sebagai tersangka?” tegas Januarius dalam keterangan pers yang diterima Reformanews.com.Selasa,28/7/2026.
