Hukum Kriminal

Polres TTU Tegaskan Penetapan Delapan Tersangka Kasus Fafinesu Berdasarkan Alat Bukti, Respons Pernyataan Kuasa Hukum SS

Reporter: amor |  Editor: admin
Polres TTU Tegaskan Penetapan Delapan Tersangka Kasus Fafinesu Berdasarkan Alat Bukti, Respons Pernyataan Kuasa Hukum SS

Polres TTU Tegaskan Penetapan Delapan Tersangka Kasus Fafinesu Berdasarkan Alat Bukti, Respons Pernyataan Kuasa Hukum SS

TTU, Reformanews.com – Polres Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tim kuasa hukum salah satu dari delapan tersangka berinisial SS yang mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan di Desa Fafinesu. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Tanggapan tersebut disampaikan Kapolres TTU melalui Kasi Humas dalam pesan WhatsApp yang diterima media ini pada Selasa (28/7/2026).

Dalam keterangannya, AKP Anselmus Pera menegaskan bahwa Polres TTU menghormati hak setiap warga negara untuk memperoleh pendampingan hukum serta menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Polres Timor Tengah Utara menghormati hak setiap warga negara untuk memperoleh pendampingan hukum dan menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Exit mobile version