Usai Tanggapan Polres TTU, Kuasa Hukum Servasius Seko Desak Penyidik Uji Objektif Alat Bukti
TTU, Reformanews.com – Polemik penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) belum mereda. Setelah Polres TTU menegaskan bahwa penetapan para tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, tim kuasa hukum Servasius Seko kembali menyampaikan tanggapan. Mereka meminta penyidik menguji secara objektif seluruh alat bukti, termasuk fakta yang diklaim menunjukkan kliennya berada di luar kampung saat peristiwa terjadi.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima Reformanews.com,Rabu,29/7/2026. tim kuasa hukum mempertanyakan dasar pembuktian yang digunakan penyidik terhadap klien mereka.
“Apakah benar terdapat saksi yang secara tegas menerangkan bahwa klien kami, Servasius Seko, turut melakukan tindak kekerasan sebagaimana yang disangkakan?” demikian pernyataan tim kuasa hukum.
Kuasa hukum menegaskan, pada saat peristiwa yang dipersoalkan terjadi, Servasius Seko tidak berada di lokasi kejadian, melainkan berada di luar kampung. Menurut mereka, hal tersebut bukan sekadar dalil pembelaan, tetapi akan dibuktikan melalui keterangan saksi-saksi yang mengetahui secara langsung keberadaan kliennya pada waktu yang sama dengan peristiwa yang sedang disidik.
