“Jika benar klien kami tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal telah bekerja lebih dari satu tahun dan kembali diaktifkan sebagai karyawan, maka ada dugaan kuat telah terjadi pengabaian terhadap hak-hak pekerja yang dijamin undang-undang. Oleh karena itu, kami bersama keluarga korban akan menempuh proses hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan,” tutup Yanuarius Min Tabati.
Beranda
Hukum Kriminal
Diduga Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Pimpinan Oan Kiak Terancam Langgar Aturan Perlindungan Tenaga Kerja
Diduga Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Pimpinan Oan Kiak Terancam Langgar Aturan Perlindungan Tenaga Kerja
Alfons MoloTim Redaksi
17 Juni 2026 : 11:37 WITA
Reporter: Amor | Editor: Admin













