Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Diduga Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Pimpinan Oan Kiak Terancam Langgar Aturan Perlindungan Tenaga Kerja

Avatar photo
×

Diduga Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Pimpinan Oan Kiak Terancam Langgar Aturan Perlindungan Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini
Reporter: Amor |  Editor: Admin
Diduga Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Pimpinan Oan Kiak Terancam Langgar Aturan Perlindungan Tenaga Kerja

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

“Keluarga korban rela meminjam uang dengan bunga tinggi demi kesembuhan anak mereka. Mereka tidak punya pilihan lain. Sangat disayangkan, di saat keluarga berjuang menyelamatkan korban, tanggung jawab yang pernah dijanjikan oleh pihak perusahaan justru belum diwujudkan,” ungkap Yanuarius.

Ia menambahkan, sebelumya pimpinan Oan Kiak sempat menyampaikan janji secara lisan untuk bertanggung jawab terhadap seluruh biaya yang timbul, mulai dari tindakan operasi, perawatan, hingga biaya kontrol. Namun hingga kini, janji tersebut dinilai belum direalisasikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Korban sendiri telah menjalani 13 kali kontrol di rumah sakit, dengan total biaya yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp23 juta. Jumlah tersebut belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi perjalanan dari Kefamenanu ke Kupang, serta beban bunga pinjaman yang harus ditanggung keluarga.

Baca Juga :  Gaji April Diduga Terlambat, Pegawai Dinkes Malaka Mulai Pertanyakan

Atas kondisi tersebut, Yanuarius Min Tabati menegaskan bahwa pihaknya bersama keluarga korban akan menempuh langkah hukum lanjutan. Selain akan meminta perhatian Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Koperasi, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihaknya juga akan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ketenagakerjaan dan jaminan sosial bagi pekerja.

Example floating