Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Kerja Kecewa, Nilai Pimpinan Oan Kiak Abaikan Tanggung Jawab terhadap Pekerja

Avatar photo
×

Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Kerja Kecewa, Nilai Pimpinan Oan Kiak Abaikan Tanggung Jawab terhadap Pekerja

Sebarkan artikel ini
Reporter: Amor |  Editor: Admin
Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Kerja Kecewa, Nilai Pimpinan Oan Kiak Abaikan Tanggung Jawab terhadap Pekerja

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Korban sendiri diketahui telah menjalani 13 kali kontrol di rumah sakit, dengan total biaya yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp23 juta. Angka tersebut belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi dari Kefamenanu ke Kupang, serta beban bunga pinjaman yang harus ditanggung keluarga selama proses pengobatan berlangsung.

Baca Juga :  Kasus Penikaman di TTU Terungkap, Pelaku Ditangkap Wilkum Polsek Insana, Saat Hendak Kabur ke Belu

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menyatakan akan mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Koperasi, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap perusahaan dimaksud.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Menurut Yanuarius Min Tabati, setiap perusahaan memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait dapat turun tangan memastikan seluruh hak korban terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Ipda Rudy Soik Bantah Tuduhan Kapolda NTT dan Anggota DPR RI

Ia menegaskan, apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum dan mengajukan pengaduan resmi kepada seluruh instansi yang berwenang, demi memastikan hak-hak korban sebagai pekerja tetap terlindungi dan memperoleh keadilan.

Example floating