Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Kerja Kecewa, Nilai Pimpinan Oan Kiak Abaikan Tanggung Jawab terhadap Pekerja

Avatar photo
×

Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Kerja Kecewa, Nilai Pimpinan Oan Kiak Abaikan Tanggung Jawab terhadap Pekerja

Sebarkan artikel ini
Reporter: Amor |  Editor: Admin
Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Kerja Kecewa, Nilai Pimpinan Oan Kiak Abaikan Tanggung Jawab terhadap Pekerja

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Kekecewaan itu semakin memuncak saat keluarga korban bersama kuasa hukum mendatangi Polsek Malaka Timur untuk melakukan upaya mediasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak pimpinan Oan Kiak tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh seorang admin. Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan titik temu lantaran pihak perusahaan disebut belum bersedia memenuhi tanggung jawab terhadap korban.

Baca Juga :  GMNI NTT Meledak! Desak Propam Polres Malaka Usut Brutalnya Bripka AB Aniaya Tiga Pemuda Builaran

Dengan nada kecewa, pengacara muda itu mempertanyakan sikap perusahaan yang dinilainya tidak manusiawi terhadap pekerja yang telah mengabdi dan mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Apakah klien kami ini dianggap binatang atau bagaimana? Ia bekerja untuk perusahaan, lalu ketika mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat tetap, justru dibiarkan tanpa kepastian perlindungan dan tanggung jawab. Sikap seperti ini sangat kami sesalkan,” ujar Yanuarius Min Tabati.

Baca Juga :  Harapan yang Tuntas di Halioan: Orang Tua Murid Apresiasi Kepala Sekolah di Hari Kelulusan

Ia juga menyoroti dugaan tidak adanya jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi korban. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian mewajibkan pemberi kerja memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), termasuk pembiayaan pengobatan, perawatan, hingga santunan apabila pekerja mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.

Example floating