Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Kerja Kecewa, Nilai Pimpinan Oan Kiak Abaikan Tanggung Jawab terhadap Pekerja

Avatar photo
×

Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Kerja Kecewa, Nilai Pimpinan Oan Kiak Abaikan Tanggung Jawab terhadap Pekerja

Sebarkan artikel ini
Reporter: Amor |  Editor: Admin
Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Kerja Kecewa, Nilai Pimpinan Oan Kiak Abaikan Tanggung Jawab terhadap Pekerja

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Menurut Yanuarius, sejak kecelakaan terjadi pada 4 Februari 2026 hingga 16 Juni 2026, korban masih menjalani proses pengobatan dan pemulihan. Selama ini, kata dia, pihak perusahaan hanya memberikan bantuan biaya operasional yang diperkirakan sekitar Rp2 juta, sementara sebagian besar biaya pengobatan dan kebutuhan lainnya harus ditanggung sendiri oleh korban dan keluarganya.

Baca Juga :  PERADI Atambua Gelar Rapat Anggota Cabang 2026, Korwil DPN NTT Apresiasi Jadi yang Pertama di NTT

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengobatan korban dilakukan di RSU Ben Mboi Kupang. Untuk menjalani kontrol dan perawatan, korban harus menempuh perjalanan jauh dari Kefamenanu menuju Kupang, yang tentunya membutuhkan biaya transportasi, konsumsi, akomodasi, hingga kebutuhan pendamping selama menjalani pengobatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Pengobatan klien kami dilakukan di RSU Ben Mboi Kupang. Setiap kali harus kontrol, korban bersama keluarga harus berangkat dari Kefa ke Kupang. Biaya perjalanan, akomodasi, makan minum, dan kebutuhan lainnya tentu tidak sedikit. Hal-hal seperti ini yang seharusnya dipahami dan menjadi tanggung jawab moral maupun hukum dari pimpinan perusahaan Oan Kiak,” tegas Yanuarius.

Example floating