Korban sendiri diketahui telah menjalani 13 kali kontrol di rumah sakit, dengan total biaya yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp23 juta. Angka tersebut belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi dari Kefamenanu ke Kupang, serta beban bunga pinjaman yang harus ditanggung keluarga selama proses pengobatan berlangsung.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menyatakan akan mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Koperasi, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap perusahaan dimaksud.
Menurut Yanuarius Min Tabati, setiap perusahaan memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait dapat turun tangan memastikan seluruh hak korban terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum dan mengajukan pengaduan resmi kepada seluruh instansi yang berwenang, demi memastikan hak-hak korban sebagai pekerja tetap terlindungi dan memperoleh keadilan.
