Permintaan tersebut bahkan disampaikan melalui grup komunikasi guru, sehingga terkesan sebagai prosedur yang harus diikuti.
“Guru sertifikasi diminta mengumpulkan Rp100 ribu per orang paling lambat 19 Januari 2026 untuk pencairan tahap 4,” demikian isi rilis yang menirukan keluhan para guru.
Dugaan praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama. Namun, para guru memilih diam karena merasa berada dalam posisi yang sulit untuk menolak.
Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan, Efrida Yanti Pakpahan, serta Kabid SMP, Muhammad Hatta Daulay, telah dikonfirmasi wartawan pada Jumat (10/4/2026) malam melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Media ini menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait guna memastikan kebenarannya secara menyeluruh.
Publik kini menunggu langkah tegas dan transparansi dari instansi berwenang. Tanpa klarifikasi dan tindakan nyata, kepercayaan terhadap institusi pendidikan dikhawatirkan akan semakin menurun.












