PT IDK mengklaim memiliki hak pengelolaan berdasarkan perjanjian sewa atas lahan seluas sekitar 300 hektare di Desa Weoe dan Desa Weseben serta 30 hektare di kawasan Desa Rabasa, Kabupaten Malaka.
Perusahaan juga mengungkapkan bahwa operasionalnya terpaksa dihentikan pada akhir 2023 akibat situasi konflik yang menurut mereka melibatkan sejumlah oknum lokal. Keputusan tersebut, kata perusahaan, diambil untuk menghindari konflik sosial yang lebih luas.
Saat ini, PT IDK mengaku masih berupaya mencari mitra usaha yang tepat untuk menghidupkan kembali investasi pengolahan garam di Kabupaten Malaka, dengan harapan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Status dan cakupan hak atas lahan yang dipersoalkan tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perjanjian sewa, batas bidang tanah, serta bukti pendukung lainnya.
Harapkan Kepastian Hukum dan Iklim Investasi yang Sehat
PT IDK berharap laporan polisi tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan aktivitas di lahan tambak garam sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila pelanggaran hukum terbukti.














