Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

PT IDK Resmi Laporkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malaka dan PT Musyaf Karya Perdana ke Polisi, Dugaan Perusakan Tambak Garam Rugikan Rp25 Juta

Avatar photo
×

PT IDK Resmi Laporkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malaka dan PT Musyaf Karya Perdana ke Polisi, Dugaan Perusakan Tambak Garam Rugikan Rp25 Juta

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
PT IDK Resmi Laporkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malaka dan PT Musyaf Karya Perdana ke Polisi, Dugaan Perusakan Tambak Garam Rugikan Rp25 Juta

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

“Atas nama PT IDK, saya mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Malaka yang telah menerima laporan kami. Setelah laporan dibuat, saya selaku penasihat hukum langsung diarahkan ke Unit Reskrim untuk memberikan keterangan awal terkait peristiwa yang dilaporkan,” kata Silvester Nahak, yang akrab disapa Sil Nahak.

Baca Juga :  KSP Kopdit Obor Mas: Menabung Hari Ini, Menuai Perlindungan dan Kesejahteraan Hari Esok

Tiga Dugaan Tindak Pidana Dilaporkan

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Sil Nahak menjelaskan bahwa laporan PT IDK mencakup tiga dugaan peristiwa pidana. Pertama, dugaan memasuki areal perusahaan tanpa izin atau hak. Kedua, dugaan perusakan badan tanggul milik perusahaan. Ketiga, dugaan pengambilan material tanah tanpa persetujuan PT IDK.

Baca Juga :  Caritas Australia Tinjau Program YMTM di Desa Nauke Kusa, Dorong Kemandirian Masyarakat

Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 6 dan 15 Oktober 2026 di wilayah Desa Weoe dan Desa Weseben, Kabupaten Malaka.

Berdasarkan keterangan perusahaan, pihak pengelola PT IDK menerima informasi mengenai adanya aktivitas pekerjaan oleh pihak ketiga di atas lahan yang selama ini dikelola perusahaan. PT IDK menyatakan tidak pernah memberikan izin penggunaan lahan untuk kegiatan tersebut.

Example floating